- undangan Acara Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-kabupaten Pesisir Selatan pada PILK
- Jaksa Menyapa dengan Narasumber Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
- kegiatan Pelatihan Baris - berbaris ( PBB ) dan Kesamaptaan Kepada CPNS Kejaksaan Negeri Pesisir Sel
- Seminar nasional dengan topik “sinergitas kementerian BUMN Dan kejaksaan RI dalam penguatan Tata kel
- Sosialisasi Bidang RB mengenai Penyampaian Hasil Pelaksanaan SPKP & SPAK
- Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
- Ekspos Permohonan Persetujuan Keadilan Restoratif secara virtual
- pemusnahan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum
- Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Tahun 2024
- Rapat Staff Pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Jumat(19/05/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:
- Saksi berinisial atas nama LH, dimana saksi LH merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Saksi berinisial atas nama HEP, dimana saksi HEP merupakan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. Jumat(19/05)