Breaking News
- undangan Acara Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-kabupaten Pesisir Selatan pada PILK
- Jaksa Menyapa dengan Narasumber Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
- kegiatan Pelatihan Baris - berbaris ( PBB ) dan Kesamaptaan Kepada CPNS Kejaksaan Negeri Pesisir Sel
- Seminar nasional dengan topik “sinergitas kementerian BUMN Dan kejaksaan RI dalam penguatan Tata kel
- Sosialisasi Bidang RB mengenai Penyampaian Hasil Pelaksanaan SPKP & SPAK
- Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
- Ekspos Permohonan Persetujuan Keadilan Restoratif secara virtual
- pemusnahan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Umum
- Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Tahun 2024
- Rapat Staff Pegawai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan
DPO TERSANGKA AAFH BERHASIL DIAMANKAN
Tim penangkapan buronan Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil menangkap buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Buronan yang berhasil ditangkap disingkat “aafh”.
Tim Tabur menambahkan, Sodara Aafh merupakan warga Jalan Siliwangi, Rangkas Bitung, Perumahan Ona, Banten. Diantaranya aafh merupakan mantan pegawai Bank Mandiri. Sodara Aafh ditangkap sekitar pukul 18.40 WIB pada Rabu (30/8/2023) WIB di kawasan perumahan PT Bar, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi transfer fasilitas kredit.
Keamanan Saudara Af berdasarkan surat identitas tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/m.1.10/fd.1/04/2021, tanggal 22 April 2021. Aafh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proses pengalihan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Thamrin Jakarta Tim Sow mengatakan, pada tahun 2019 ini, cabang koperasi pegawai Indonesia PT Rajawali nusantara (kokarindo) memperkirakan kerugian negara sebesar sekitar 2 miliar dong. Rabu (30/08)
Usai penangkapan, tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel untuk dimintai keterangan oleh jaksa penyidik. .
Melalui program Kejaksaan Agung, Kejaksaan mewajibkan jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih buron agar eksekusi bisa dilakukan jika ada kepastian hukum.
“Saya menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” kata Jaksa Agung.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments