PENGAMANAN DAN PENGGALANGANDARI KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN

By Administrator 16 Feb 2024, 11:48:06 WIB Kegiatan
PENGAMANAN DAN PENGGALANGANDARI KEJAKSAAN NEGERI  PESISIR SELATAN

Kamis, 15 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Kampung Karang Pauh Nagari Gurun Panjang Kec Bayang Kab Pessel, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta tim jajaran Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berhasil mengamankan buronan Terpidana An. Yulia Utami Putri A.Md.Kep Pgl Yulia Binti Syamsir Chan yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) asal Kejaksaan Negeri Padang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 962k/Pid/2020 tgl 16 September 2020 Terpidana Yulia Utami Putri Amd.Keb Pgl Yulia Binti Syamsir Chan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dg pidana penjara selama 1 ( satu ) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat diamankan tersangka bersifat tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, akan tetapi Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan beserta jajaran serta dibantu oleh 2 orang personil TNI dari Kodim Pesisir Selatan dengan sigap dan tegas mengamankan terpidana sehingga akhirnya proses pengamanannya berjalan dengan kondusif.

Tidak Ada Tempat Yang Aman Untuk Buron, Pasti Akan Ditemukan Meski Di Tempat Tersulit Sekalipun




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment